Kota Malang, telah menjadi sebuah destinasi yang begitu memikat di Jawa Timur, banyaknya perguruan tinggi dan tempat wisata menjadi magnet penarik bagi masyarakat luar Kota Malang. Namun, pertumbuhan ini juga membawa tantangan baru, terutama dalam hal kemacetan lalu lintas dan keterbatasan lahan parkir.
Area populer seperti Mal Pelayanan Publik Merdeka (Eks Ramayana Mal) dan mal sekitarnya, alun-alun kota, serta area Kayu Tangan Heritage seringkali terjebak dalam kemacetan, terutama pada akhir pekan. Ironisnya, bahkan titik-titik lain di Kota Malang juga masih sering terjebak dalam kemacetan akibat parkir yang tidak tertib.
Baca Juga: Kemacetan di Kota Malang: Tantangan dan Solusi Untuk Masa Depan
Karena lahan yang terbatas, tak jarang banyak badan jalan yang dialihfungsikan sebagai lahan parkir, meskipun kadang hanya sementara, tapi tetap saja membuat kendaraan menumpuk dan membuat lalu lintas macet.
Tantangannya tidak hanya pada kemacetan lalu lintas. Keberadaan jukir liar, juru parkir tanpa izin resmi, juga turut merusak tatanan parkir yang seharusnya tertib. Mereka melakukan pungutan liar tanpa memberikan karcis resmi, uang parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah malah mengalir ke kantong pribadi mereka. Tidak hanya itu, mereka juga nekat memarkir kendaraan di area terlarang.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan Pemerintah sebenarnya juga sudah melakukan penegakan aturan terkait lahan parkir liar dan jukir nakal. Namun seringkali kejadian seperti ini terulang karena tidak ada penindakan tegas dan kurangnya pengawasan, jadi terbukti belum efektif.
Seperti diketahui, selama ini petugas Dishub Kota Malang sering menderek maupun menggembok kendaraan yang parkir liar. Pengendara yang mau mengambil atau melepas gembok harus membuat surat pernyataan. Adapun nantinya akan dibuatkan perda terkait parkir yang isinya memberikan sanksi denda kepada pemilik kendaraan yang tidak tertib.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa pemberian sanksi denda itu saat ini sedang diproses dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rencananya akan disahkan di tahun 2023 ini.
Seharusnya Kota Malang bisa meniru inovasi baru dari Kota Surabaya. Saat ini Pemerintah Kota dan Dishub Surabaya tengah gencar sosialisasi “Gerakan Minta Karcis Parkir”, inovasi ini diharapkan mencegah PAD (Pendapatan Asli Daerah) di sektor retribusi parkir bocor.
Penindakan ini dilakukan untuk bisa mengurangi jumlah oknum jukir liar dan jukir yang meminta uang retribusi parkir melebihi harga tertera di karcis . “Kalau tidak dikasih karcis, tidak usah bayar dan segera laporkan pengaduan melalui command center, kami akan menindak dengan tegas.” kata Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru.
Selain itu solusi lain pemerintah bisa menerapkan sistem Parkir Pintar dan terintegrasi. Sam HC sudah pernah membangun dan menjalankan sistem ini di beberapa proyek miliknya dan terbukti sangat efektif dan memberikan banyak manfaat. Melalui sistem parkir canggih dan modern, Sam HC telah membuktikan bahwa inovasi dapat mengatasi masalah parkir yang kompleks.
Dalam skenario ini, langkah-langkah pengaturan ulang lahan parkir menjadi sangat penting. Jika dijalankan dengan efisien dan didukung oleh penegakan aturan yang tegas serta pengawasan yang ketat, solusi ini memiliki potensi untuk mereduksi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan pengalaman berlalu lintas di Kota Malang.
Mungkin saatnya bagi Kota Malang untuk mengambil inspirasi dari berbagai aspek, menilai inovasi yang sudah terbukti berhasil, dan menerapkannya sesuai dengan kebutuhan setempat. Dengan tindakan yang tepat, kemacetan lalu lintas dan masalah parkir bukanlah hal yang tidak dapat diatasi. Pemerintah dan masyarakat dapat bersama-sama merancang masa depan yang lebih lancar dan tertib bagi Kota Malang yang terus berkembang.